Kecelakaan mobil seperti tabrakan beruntun di jalan tol, tak hanya disebabkan kelalaian pengemudi atau karena mobilnya. Seperti yang terjadi di jalur bebas hambatan kawasan Arlington barat daya, Texas, AS, Selasa (19/4), 40 sampai 50 kendaraan bertabrakan. Insiden yang terjadi pada pukul 19.00 itu tidak ada korban jiwa, hanya membuat kemacetan panjang.
Sersan Os Flores,juru bicara kepolisian mengatakan bahwa kecelakaan ini membuat jalan ditutup. Sementara itu, sejumlah korban menuding infrastruktur yang menyilaukan akibat pantulan matahari sebagai penyebab kecelakaan.
"Hujan tiba-tiba berhenti, dan matahari keluar," kata seorang sopir bernama Joe Gentry. "Waktu matahari keluar, Anda tidak bisa melihat di depan Anda sama sekali karena refleksi dari air dan segalanya," urainya.
Disebutkan pula bahwa pengemudi kemudian menginjak rem mereka dan menyebabkan serangkaian tabrakan. Kantong-kantong udara di sebagian mobil mengembang, tetapi tidak ada yang mengalami cedera berat.
"Anda tidak bisa melihat lampu rem," kata Gentry, korban lainnya. "Anda tidak bisa melihat bagian belakang mobil," tambahnya.
Biasanya di negara maju tersebut, keluhan, apalagi yang sudah menyebabkan sesuatu seperti ini akan mendapat tanggapan dan perbaikan.
Di Tanah Air, bicara soal masalah gangguan pandangan karena silau, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2011) juga menginformasikan melalui situs resmi mereka mengenai larangan penggunaan lampu sepeda motor yang dibiarkan transparan dan menyilaukan.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 disebutkan bahwa pelanggar akan mendapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Soal silau, ternyata kita punya kesamaan. Solusinya, jika Anda sering melakukan perjalanan pagi, sediakan kaca mata gelap (rayban). Kalau yang sudah memakai kaca minus, bisa ditambah kaca gelap.
Sersan Os Flores,juru bicara kepolisian mengatakan bahwa kecelakaan ini membuat jalan ditutup. Sementara itu, sejumlah korban menuding infrastruktur yang menyilaukan akibat pantulan matahari sebagai penyebab kecelakaan.
"Hujan tiba-tiba berhenti, dan matahari keluar," kata seorang sopir bernama Joe Gentry. "Waktu matahari keluar, Anda tidak bisa melihat di depan Anda sama sekali karena refleksi dari air dan segalanya," urainya.
Disebutkan pula bahwa pengemudi kemudian menginjak rem mereka dan menyebabkan serangkaian tabrakan. Kantong-kantong udara di sebagian mobil mengembang, tetapi tidak ada yang mengalami cedera berat.
"Anda tidak bisa melihat lampu rem," kata Gentry, korban lainnya. "Anda tidak bisa melihat bagian belakang mobil," tambahnya.
Biasanya di negara maju tersebut, keluhan, apalagi yang sudah menyebabkan sesuatu seperti ini akan mendapat tanggapan dan perbaikan.
Di Tanah Air, bicara soal masalah gangguan pandangan karena silau, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2011) juga menginformasikan melalui situs resmi mereka mengenai larangan penggunaan lampu sepeda motor yang dibiarkan transparan dan menyilaukan.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 disebutkan bahwa pelanggar akan mendapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Soal silau, ternyata kita punya kesamaan. Solusinya, jika Anda sering melakukan perjalanan pagi, sediakan kaca mata gelap (rayban). Kalau yang sudah memakai kaca minus, bisa ditambah kaca gelap.