Friday, March 25, 2011

Akibat salah tulis pria ini kehilanga Rp 25 Miliar

Majalah inflight magazine Garuda Indonesia menulis Tommy Soeharto sebagai pembunuh di edisi Desember 2009 seperti terlihat dalam bukti yang diajukan pengacara di PN Jaksel, Rabu (23/2). Tommy sedang menggugat kalimat itu seharga Rp 25 miliar.

[Image: kalimat1.jpg]


Pengacara menunjuk kalimat yang membuat Tommy berang. Menurut pengacaranya, kalau yang menulis majalah politik dan hukum, Tommy tidak mempermasalahkan.
[Image: kalimat2.jpg]


Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di pengadilan. Pihak Garuda menyatakan punya bukti-bukti kuat untuk membela diri dan menyakinkan hakim pihaknya tidak bersalah.

[Image: kalimat3.jpg]

Tommy menggugat karena dengan satu kalimat itu, dia mengaku bisnisnya di kawasan Pecatu, Bali ikut terkena dampak negatif.